Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Selipkan Pil Koplo untuk Tahanan

Kompas.com - 14/08/2013, 17:43 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Seorang remaja pria berinisial RM (15), kedapatan memberikan sejumlah pil yang diduga pil koplo kepada seorang tahanan. Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/8/2013).

Remaja tersebut kedapatan memberikan sejumlah pil koplo yang dibungkus dalam bungkus rokok pada seorang tahanan anak berinisial JS (16). 

JS merupakan tahanan kasus pencurian. JS seharusnya dijadwalkan menjalani persidangan, tetapi urung karena ditangkap terkait kasus pil koplo tersebut.

Petugas Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang, Moch Baiquni, mengatakan, sejak awal memang sudah mencurigai gerak-gerik para remaja itu.

"Sudah curiga dari awal karena saat saya dekati mereka tidak banyak bicara tapi kalau saya agak menjauh seperti membicarakan sesuatu. RM ini mungkin temannya yang sedang menjenguk dan menemani sidang," ujar Baiquni.

Ia mengatakan sempat menjauh dari para remaja itu, tetapi tetap dengan mengamati gerak-geriknya. Kemudian ia mengetahui RM pergi dan kembali membawa bungkusan tas plastik hitam yang diberikan kepada JS. Karena curiga, Baiquni mendekat untuk mengecek bungkusan. Para remaja itu mengatakan tas plastik tersebut berisi minuman ringan.

"Memang ada minuman ringan, tapi ternyata di bawahnya ada bungkus rokok. Mau saya minta sempat tidak boleh, lalu saya minta paksa ternyata isinya pil itu," tambahnya.

Terdapat sembilan butir pil di dalam bungkus rokok itu. Akibatnya, para remaja itu kemudian dibawa ke Polsek Semarang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang dibawa ke polsek itu yang ngasih pil RM, JS, dan satu temannya NA (16) yang juga terlibat kasus yang sama dengan JS. Yang menerima bungkusan itu memang JS, tapi NA itu satu kasus jadi ikut saya laporkan dulu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com