Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar: Terkait Sisca, Kompol Albertus Disidang Pekan Depan

Kompas.com - 14/08/2013, 16:49 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, tiga anggota Polri yang diperiksa Propam terkait kedekatan Kompol Albertus Eko Budiarto dengan mendiang Franciesca Yofie akan mendapat sanksi karena melanggar disiplin sebagai anggota Polri.

Menurut Martinus, pemeriksaan masih terus dan sedang berlangsung. "Sanksinya tergantung dari jenis seberat apa pelanggaran yang dilakukannya. Kita lihat saja nanti selesai pemeriksaannya. Sidangnya akan digelar minggu depan," ungkap Martinus di Polda Jabar, Rabu (14/8/2013).

Martinus mengatakan, tiga anggota polisi tersebut diduga telah melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a tentang Peraturan Pemerintah RI Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri. Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

"Yang bersangkutan (Kompol A, AF, dan FP) diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri karena sudah menurunkan harkat dan martabat sebagai anggota Polri dalam kehidupan bermasyarakat dan patut diduga melakukan pelanggaran norma kesusilaan. Itu yang kita tangani," kata Martinus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol A telah menjalin hubungan kedekatan dengan Sisca yang diduga melewati batas kewajaran karena Kompol A sudah mempunyai istri sebelum berpacaran dengan Sisca. "Itu melanggar kode etik, melanggar disiplin Polri," tegas Martinus.

Selain Kompol A, turut diperiksa anak buahnya, di antaranya Bripda AF yang berdinas di Lantas Polres Cimahi dan anggota Dalmas Polrestabes Bandung Brigadir FP. Keduanya ditugaskan oleh Kompol A untuk mengintai Sisca ke mana pun Sisca pergi.

Ketika ditanya soal keterkaitannya dengan keterlibatannya dalam pembunuhan Sisca, polisi menyatakan titik terang belum sampai ke arah situ. "Belum, sampai saat ini belum terbukti. Kalau misalkan terbukti (terlibat dalam pembunuhan), tentu akan kita adili dengan hukuman yang lebih," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com