Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Janggal, Bikin Komentar di FB Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/08/2013, 12:12 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Penetapan status tersangka terhadap Johan Yan (38), pria yang berkomentar di jejaring sosial Facebook atas berita dugaan penggelapan uang senilai Rp 4,7 triliun Gereja Bethany dinilai janggal.

Terkait kejanggalan itulah, tim kuasa hukum Johan melayangkan surat keberatan kepada Kepala Polda Jawa Timur.

"Penetapan tersangka penuh dengan kejanggalan. Pihak media dan saksi ahli belum pernah diperiksa, jadi terlalu prematur dan ceroboh pihak penyidik menetapkan tersangka," kata kuasa hukum Johan, M Sholeh, Rabu (14/8/2013).

Sholeh juga menyayangkan sikap pelapor yang masih tetap malakukan proses hukum tindakan terhadap warga Perumahan Delta Tiara, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang juga berprofesi sebagai motivator itu. Sebab sebelumnya, Johan sudah mendatangi pihak pelapor dan meminta maaf serta menghapus komentarnya di Facebook.

Menurut Sholeh, kasus ini mirip dengan kasus yang dialami Pritamulyasari, seorang ibu rumah tangga yang berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit di Jakarta. "Ini adalah bukti bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih perlu dikaji ulang, kami akan mengajukan uji materi atas UU ini," tambahnya.

Johan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh pihak Gereja Bethany. Dia dijerat Pasal 45 Ayat(1) jo Pasal 27 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena berkomentar pada tautan berita yang dipampang di akun jejaring sosial Facebook-nya pada Februari lalu.

Dalam kolom komentar, Johan menulis, "Korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen".

Johan mengaku tidak punya maksud apa-apa, dan hanya sekadar berkomentar karena isu di berta tersebut memang sedang hangat dibahas di sejumlah media cetak dan elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com