Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Anggota FPI Lamongan Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/08/2013, 17:28 WIB
LAMONGAN, KOMPAS.com — Senjata tajam dan alat bukti lain seperti kayu balok dan pipa yang diamankan polisi dari tangan anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam bentokan di Lamongan diketahui sebanding dengan jumlah anggota FPI yang diamankan, yakni 42 orang.

Tiga di antara senjata tajam yang diamankan itu memiliki bercak darah yang diduga bekas dipakai melukai "lawannya" saat melakukan sweeping Minggu malam kemarin. Sejauh ini, setidaknya 22 dari 42 anggota FPI yang ditangkap tersebut telah dijadikan tersangka.

Kini, selain para pelaku telah diamankan, barang bukti sebanyak 43 senjata tajam dan lima kayu balok menjadi alat bukti. Saat digiring ke Polres, semua anggota FPI tidak ada yang mengakui kalau senjata dan alat bukti lainnya milik mereka.

Namun, polisi yang dipimpin Kepala Polres Lamongan AKBP Solehan akhirnya berhasil membuat para pemilik senjata tajam itu bicara dan mengakui alat bukti tersebut.

Semua senjata tajam dan alat bukti itu kemudian digelar di depan pelataran Polres, Senin (12/8/2013).

Para anggota FPI dikonsentrasikan di Gedung SKJ, di sebelah timur kantor Polres. Kemudian, satu per satu bergiliran dijemput petugas, ditunjukkan senjata tajam yang digelar di atas tiga meja.

"Coba ditunjuk mana senjata tajam yang tadi Anda bawa, biar tidak keliru dengan milik teman lainnya," kata Aiptu Suprapto anggota resmob menggiring anggota FPI. Sementara sebanyak 32 ponsel yang dibawa anggota FPI pun turut diamankan polisi.

Kepala Polres Lamongan AKBP Solehan dikonfirmasi terpisah menyatakan sudah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Dari 22 senjata tajam yang diakui anggota FPI jelas sebagai tersangka," kata Solehan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com