Pada umumnya sampah itu adalah kantong plastik maupun plastik gelas dari sisa cemilan maupun minuman para pengunjung yang tengah asyik menikmati suasana pantai losari.
Padahal, pemerintah kota telah menyiapkan beberapa tong-tong sampah yang disimpan hampir disetiap sudut anjungan guna memudahkan para pengunjung untuk membuang sampahnya.
Bahkan yang paling menyedihkan, ketika akan melewati sekitar gedung toilet umum yang ada dianjungan, bau busukpun merebak dan terasa menyengat kehidung. Untuk melewati gedung toilet itu saja, pengunjung sudah menutup hidungnya sekitar satu sampai dua meter.
"Aduh anjungan ini kok baunya busuk sekali, sepertinya orang pipis tidak disiram, baunya sudah tercium satu atau sekitar dua meter," keluh seorang pengunjung, Ramlah sambil berlari kecil menjauhi gedung toilet itu, Minggu (11/8/2013).
Padahal dalam Peraturan Daerah (perda) No.4 tahun 2011 tentang persampahan, tertuang jika seseorang kedapatan membuang sampah akan dikenakan kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.