Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Warga di Jalan, Anggota Polisi Ditangkap

Kompas.com - 10/08/2013, 16:34 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Bintara Provost Polres Mamuju Utara, Brigadir Polisi (Brigpol) Erwin Dwiputra ditangkap Paminal dan Provost Polrestabes Makassar karena melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Kota Makassar, Jumat kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, Erwin melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Jalan AP Pettarani, sebelum shalat Jumat kemarin. 

Erwin yang berpakaian dinas mengendarai motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DD 6609 JQ menghentikan korban yang belum diketahui identitasnya. Erwin pun memeriksa surat-surat kendaraan dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Kemudian Erwin kabur. Namun, secara kebetulan, anggota lalulintas Polrestabes Makassar, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Nasir yang melihat kejadian itu, mengenali Erwin. Nasir pun mengejar Erwin, namun tak berhasil ditemukan.

Nasir lantas melaporkan peristiwa pemerasan itu kepada bagian Paminal Polrestabes Makassar. Tidak mengunggu lama, tim Paminal, Provost dan bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sattu Salisi menjemput Erwin di rumahnya di Jalan Bayam, Lr 1, No 23, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Selain mengamankan Erwin, petugas juga menyita sepucuk senjata api jenis revolver beserta enam butir peluru, tanpa dilengkapi surat izin penggunaan senpi.

Saat diperiksa di Polrestabes Makassar, Erwin tidak mengakui perbuatannya. Erwin lalu diserahkan ke Propam Polda Sulselbar atas perintah Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Erwin Sandjaja.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2013) membenarkan kejadian itu. Menurut Endi, Erwin akan diproses sesuai dengan aturan yang ada.

Hanya saya, ia belum bisa memastikan apakah dipecat dari kepolisian atau dikenakan sanksi lainnya.

"Kalau dipecat, saya belum tahu. Tapi Erwin pernah juga disidang kode etik dengan kasus yang sama beberapa waktu lalu. Jadi, kejadian pemerasan yang dilakukan oleh Erwin sudah berulang-ulang kali. Sebelum kejadian ini, Erwin juga sempat diamankan di Polsekta Panakukang. Dia ke Makassar juga kabur dari tugasnya di Mamuju, Sulawesi Barat," ungkap Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com