Tiga napi di antara mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus. "Remisi dari 15 hari sampai dua bulan, tiga langsung bebas," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Asep Kurnia.
Sementara, bagi 316 napi lainnya yang terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan di antaranya napi narkotika dan korupsi, masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM pusat.
"299 ditambah 17, napi korupsi, narkotika, HAM berat dan terorisme, diusulkan ke pusat," kata Asep.
Setelah menyerahkan remisi Idul Fitri, kini Kanwil Kumham Bali tengah menyiapkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 68 yang jatuh pada Sabtu pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.