Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Khofifah, Legislator PKB Dilarang Keluar Jatim

Kompas.com - 04/08/2013, 21:19 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Terhitung Minggu (4/8/2013), hingga hari pemungutan suara Pilgub Jatim 29 Agustus nanti, anggota DPRD Jatim maupun DPRD kabupaten/kota di Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilarang meninggalkan daerah pemilihan masing-masing.

Mereka diminta intensif menggalang dukungan suara untuk pasangan cagub-cawagub Jatim, Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja. Intruksi itu disampaikan langsung oleh Ketua DPP PKB, Muhaimin Iskandar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim di Surabaya, Minggu (4/8/2013).

Muhaimin mengatakan, jika terbukti ada legislator PKB yang keluar Jatim, yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas dari partai. ''Waktu efektif sekitar 20 hari ini akan kita manfaatkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Jatim memerlukan sosok pemimpin alternatif dari kalangan NU,'' katanya.

PKB juga akan memaksimalkan fungsi sayap partai dan semua elemen partai untuk turun ke akar rumput demi menggalang dukungan bagi Khofifah-Herman. ''Semua elemen partai harus all out turun ke akar rumput untuk memenangkan Khofifah-Herman,'' tegasnya.

Dia berharap, menangnya Khofifah nanti akan berdampak positif bagi kemenangan PKB di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 nanti. ''Selain itu, ini adalah pertaruhan rekor, bahwa akan ada gubernur perempuan pertama di Jatim, dan gubernur pertama dari kalangan NU pertama di Jatim,'' tambahnya.

Seperti diketahui, pasangan Khofifah-Herman akhirnya berhak mengikuti Pilgub Jatim tahun ini dengan nomor urut 4. Hal itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman yang dicoret dalam penetapan pasangan cagub-cawagub Jatim oleh KPU Jatim.

DKPP meminta KPU RI mengembalikan hak konstitusional pasangan ini, menyusul ditemukannya pelanggaran kode etik komisioner KPU Jatim dalam proses penetapan pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com