Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran, 675 Napi di Sultra Dapat Remisi

Kompas.com - 03/08/2013, 16:23 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sebanyak 675 narapidana di 6 rumah tahanan di Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal mendapat potongan hukuman atau remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM Sultra, Sarlotha Merahabia, potongan hukuman tersebut bervariasi ada yang mendapat 15 hari hingga 2 bulan , untuk merayakan lebaran pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2013.

"Dari 1.737 total napi dan tahanan dalam penjara di Sultra, ada 691 napi mendapat remisi khusus pengurangan sebagian hukuman, 6 napi menerima remisi susulan karena tidak sempat diberikan pada tahun 2012. Bahkan tercatat 8 napi mendapat remisi bebas," terang Sarlotha, Jumat (2/8/2013) malam.

Menurutnya, pengajuan remisi terhadap 675 narapida sesuai dengan persyaratan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2013. Yakni berkelakuan baik selama di penjara dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan napi kasus pidana biasa dan sepertiga masa pidana untuk kasus korupsi.

"Lapas Kendari paling banyak penerima remisinya yakni 237 narapidana, disusul oleh lapas Baubau sebanyak 177, rutan Kendari 69 napi. Kemudian 90 napi di rutan Kolaka, 67 rutan Unaaha dan 51 napi di rutan Raha," kata Sarlotha.

Ditanyai berapa narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi khusus lebaran tahun ini, Sarlotha mengaku tidak memiliki data lengkap.

"Kalau mengenai siapa dan perkara apa saja yang mendapat remisi khusus, silakan tanyakan langsung di lapas ya. Sebab kami tidak mempunyai datanya," kelitnya.

Tetapi yang pasti, lanjut Sarlotha, remisi khusus ini sangat ditunggu–tunggu oleh para narapidana. Sebab mereka sering mempertanyakan soal remisi itu.

"Narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani setengah hukuman, pasti diusulkan mendapat remisi. Tetapi penentuan akhirnya diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com