”Tidak boleh, ya. Jadi, saya pun sudah melanjutkan instruksi Menteri Dalam Negeri kepada seluruh pejabat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” ujar Gubernur Sultra Nur Alam di Makorem 143/Ho, Kendari, Jumat (2/8/2013) malam.
Selain itu, kata Nur Alam, pelarangan memakai kendaraan dinas pada mudik Lebaran oleh pejabat juga sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penggunaan kendaraan dinas di luar kegiatan kedinasan berpotensi korupsi.
”Jika ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas pada aktivitas mudik, saya akan memberikan sanksi tegas,” katanya.
Menurut dia, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu tak hanya berlaku bagi pejabat daerah Sultra, termasuk pegawai negeri sipil dan pengelola badan usaha milik daerah setempat.
”Saya juga melarang pelat nomor polisi kendaraan dinas diganti menjadi pelat merah karena bisa menghilangkan tanda kepemilikan mobil pemerintah dan masyarakat tidak dapat mengawasinya,” tutup Nur Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.