Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Narkoba Ditolak Polisi, BNN Angkat Bicara

Kompas.com - 02/08/2013, 21:17 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan tengah mengusut kasus penolakan tersangka narkoba dari Satuan Intelkam ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Kepala BNNP Sulawesi Selatan Komisaris Besar (Kombes) Richard M Nainggolan yang dikonfirmasi, Jumat (2/8/2013), mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wisnu Sandjaja terkait insiden penolakan tersangka narkoba.

Richard pun meminta Kepala Polrestabes Makassar agar mengusut kasus tersebut dan menindak tegas anggotanya. "Saya sudah sampaikan ke Kapolrestabes Makassar agar memanggil Kasat Narkoba dan Kasat Intelkam terkait kasus penolakan tersangka narkoba. Jelas, BNNP Sulsel pun melakukan penyelidikan dan rencananya besok saya bertemu Kapolrestabes untuk menanyakan kasus itu," kata Richard.

Richard sangat menyayangkan terjadinya penolakan tersangka narkoba di lingkup Polrestabes Makassar. Di dalam aturan perundang-undangan, siapa pun boleh mengamankan orang yang terlibat narkoba, lalu menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

"Malah melakukan pembiaran, itu salah. Apalagi jika polisi membiarkan peredaran narkoba, itu lebih salah lagi dan mesti dipertanyakan," kata Richard.

Sementara itu, Kombes Wisnu Sandjaja yang hendak dikonfirmasi terkait kasus itu enggan berkomentar.

Sebelumnya telah diberitakan, Randy Ramadani Rahmat (30), warga Jalan Adiyaksa Blok A, tertangkap tangan menguasai narkoba dan membawa senjata tajam, oleh anggota Satuan Intelkam Polrestabes Makassar di Inspeksi Kanal Jalan Kerung-kerung, Lorong Selayar, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kamis (1/8/2013).

Namun, Satuan Narkoba menolak penyerahan tersangka lantaran tidak dilengkapi surat penangkapan dan penggeledahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com