Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Malam, Dinding FB Terdakwa "Cebongan" Langsung Bersih

Kompas.com - 02/08/2013, 09:36 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS — Dinding Facebook milik Suprapto Ikhmawan, seseorang yang diduga terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakat Klas II B Cebongan pada Kamis (1/8/2013) malam pukul 22.30 terlihat bersih. Tak terlihat lagi update profil beserta komentar seperti yang terlihat beberapa jam sebelumnya.

Hanya saja, informasi tentang yang bersangkutan masih tetap dibiarkan, seperti keterangan bahwa yang bersangkutan adalah sekuriti di Candradimuka Topi Merah, pernah bekerja di: Abdi Negara dan TNI AD jurusan Uka-uka di Institute Kandang Menjangan, pernah belajar di: Universitas Kandang Menjangan dan SMA Veteran 1 Sukoharjo, tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia, dan dari Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Hingga, Kamis (1/8/2013) siang, status Suprapto Ikhmawan masih terpantau di dinding Facebook. Di dinding tersebut terlihat Suprapto Ikhmawan (pemilik akun) mengubah foto profilnya tanggal 17 April 2013 lalu. Dalam foto itu terlihat Ikhmawan berambut cepak sama seperti wajah Serda Ikhmawan Suprapto yang selama ini menjalani sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Bab III Pasal 10 Ayat 3, narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran berupa memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.           

Temuan ini awalnya disampaikan oleh Koalisi Rakyat Pemantau-Peradilan Militer (KRPM). Koordinator KRPM Sumiardi dari Pusham Universitas Islam Indonesia mengatakan, demi keseriusan penegakan hukum dan transparansi peradilan kasus Cebongan, KRPM mendesak Kepala Pengadilan Militer Yogyakarta Letkol Chk Faridah Faisal dan Ketua Majelis Hakim perkara 3 Letkol Chk Joko Sasmito untuk menyikapi serius dugaan tersebut.  

“Status terdakwa Ikhmawan Suprapto merupakan tahanan di bawah kewenangan penuh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan Majelis Hakim yang menangani perkara. Karena itu, KRPM mempertanyakan keseriusan penahanan para terdakwa kasus Cebongan dan penggunaan alat komunikasi padahal status para terdakwa sedang di dalam masa tahanan,” kata dia, Kamis (1/8/2013) di Yogyakarta.            

Menurut Sumiardi, di dalam status Facebook, jelas terlihat status yang diduga dibuat oleh terdakwa menyebutkan akan bertemu dengan orang lain di suatu tempat di luar tahanan tanggal 11 Agustus 2013. Selain itu, perubaan profil serta penulisan komentar sebelumnya juga dibuat antara tanggal 17 April 2013 hingga 24 April 2013 di mana tanggal-tanggal tersebut merupakan masa terdakwa Ikhmawan Suprapto seharusnya berada di dalam rumah tahanan dan dilarang menggunakan fasilitas alat komunikasi dan alat elektronik.

Selama ini, Ikhmawan dan 11 terdakwa kasus Cebongan lainnya dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan Detasemen Polisi Militer Yogyakarta.            

Koordinator Indonesia Court Monitoring Tri Wahyu menambahkan, berdasarkan penelusuran, diduga akun Facebook tersebut memang milik Serda Ikhmawan Suprapto, salah seorang terdakwa kasus Cebongan.

Saat peristiwa penembakan empat tahanan Lapas Cebongan, Ikhmawan Suprapto bertindak sebagai pengemudi mobil Toyota Avanza B 8446 XJ warna biru yang mengantarkan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cebongan, Sleman. Pada sidang, Rabu (31/7/2013) kemarin, Ikhmawan dituntut hukuman 1,5 tahun oleh Oditur Militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com