Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapok Dicurangi, Khofifah-Herman Minta KPU Jatim Buka DPT

Kompas.com - 01/08/2013, 20:40 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur (Jatim) Herman Suryadi Sumawireja tidak ingin penjegalan atas pencalonannya kembali terulang. Untuk menutup peluang itu, Herman meminta KPU Jawa Timur membuka daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jatim.

"Ya, pencalonan saya dan Khofifah (Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa) memang dijegal. Ke depan, untuk menutup potensi kecurangan, saya ingin KPU membuka DPT, menyerahkannya kepada semua calon dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujar Herman seusai diskusi dengan tema "Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia" di Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Dia juga meminta agar data pemilih diaudit oleh auditor independen. Proses audit, katanya, harus berbasis teknologi informasi. Selain itu, Herman meminta pengiriman kertas dan hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka dengan pengawasan yang ketat.

"Proses pengiriman suara harus diuji dulu," tandasnya.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jatim itu menambahkan, pihaknya akan membahas soal itu dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim.

"Kami ingin bicarakan ini dengan KPU dan Bawaslu di sana (Jatim)," tuturnya.

Ia mengungkapkan, kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim pada 2009 lalu dilakukan dengan menggelembungkan daftar pemilih tetap (DPT).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum pusat akhirnya menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawireja sebagai pasangan calon Gubernur (cagub) dan Wakil Gubernur Jatim dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2013. Khofifan-Herman otomatis diberi nomor urut 4 pada perhelatan demokrasi itu.

"Meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jatim 2013 dan mengganti dengan keputusan KPU yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jatim 2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik pada keterangan pers, Rabu (31/7/2013).

Keputusan KPU itu dibuat berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memenangkan gugatan Khofifah-Herman yang dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshidique pada Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com