Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Toba Pulp Lestari Dituduh Melanggar HAM

Kompas.com - 01/08/2013, 19:38 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SAMOSIR, KOMPAS.com
 — Yayasan Raja Lintong Situmorang (YRLS), sebuah lembaga adat yang berada di Jakarta, menuduh PT Toba Pulp Lestari melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menyusul penangkapan dua warga yang juga anggota YRLS oleh Kepolisian Resor Samosir, Sumatera Utara, pada Selasa, 30 Juli 2013.

Kedua warga yang ditangkap adalah Jusri Situmorang (30) dan Kambo Situmorang (40). Mereka diciduk di hutan Sigumbang, Tele, Kabupaten Samosir.

"Keduanya ditangkap pada Selasa sore oleh aparat Brimob atas perintah PT Toba Pulp Lestari dengan alasan pembakaran lahan. Padahal, saat itu keduanya sedang membersihkan lahan untuk menanam kopi," kata Batara Situmorang, Ketua Umum YRLS.

Menurut Batara, penangkapan itu tidak beralasan karena kedua warga sedang berada di lahan atau tanah ulayat Situmorang.

"Atas tindakan tersebut, PT Toba Pulp Lestari telah melanggar HAM dan tindakan sewenang-wenang terhadap kedua anggota kami," kata Batara.

Batara meyatakan, pihaknya memutuskan untuk mengadukan PT Toba Pulp Lestari ke komisi hak asasi manusia.

"Kami sudah melayangkan surat pengaduan tertanggal 31 Juli 2013. Surat juga kami tembuskan ke berbagai pihak, termasuk kepada Dirut PT Toba Pulp Lestari," jelas Batara.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polres Samosir AKP Aripin membenarkan ada penangkapan dua anggota YRLS. Namun, menurut Aripin, penangkapan itu bukan karena laporan pengaduan PT Toba Pulp Lestari.

Menurut dia, setelah sempat ditahan selama sehari, keesokan harinya keduanya dilepas atas jaminan seorang tokoh masyarakat Kabupaten Samosir, Mangihut Siregar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com