"Kami mengembalikan jabatan tiga orang anggota KPU Jawa Timur yang mendapat pemberhentian sementara (oleh DKPP), setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pemilu Gubernur di Jawa Timur," ujar Husni di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Kemarin, DKPP memberi sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota KPU Jatim yakni Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid. Berdasarkan putusan DKPP, ketiganya bisa kembali menjabat setelah ada putusan KPU RI terkait pemulihan hak Khofifah-Herman sebagai pasangan tambahan dalam Pilgub Jawa Timur.
Pada Rabu (31/7/2013) malam, KPU merampungkan pleno atas putusan DKPP yang meminta mereka meninjau kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan hak konstitusional Khofifah-Herman dalam Pilgub Jatim.
Pasangan Khofifah Indar Parawansah-Herman S Sumawiredja akhir diputuskan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgub Jatim berdasar sidang pleno KPU RI pada Rabu (31/7/2013) malam. Kepastian langsung diumumkan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang nomor 4 kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Kemudian memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja," kata Husni. (Yogi Gustaman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.