Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Kota Gorontalo Rp 23.000 Per Jiwa

Kompas.com - 01/08/2013, 13:48 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis


GORONTALO, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Gorontalo pada Ramadhan tahun ini adalah Rp 23.000 per jiwa. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Syaifuddin Sidiki, Kamis (1/8/13).

Menurut Syaifuddin, besaran Rp 23.000 per jiwa ini telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Wali Kota Gorontalo Weni Liputo dan diikuti unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Gorontalo, tokoh agama, tokoh adat, camat se-kota Gorontalo, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Gorontalo.

Menurut aturan fiqih (hukum Islam), zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok seperti beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,1 liter. Zakat ini bisa diganti dengan uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.

Dari data Disperindag, harga beras di Gorontalo berkisar Rp 7.000-Rp 10.000 per kilogram. “Kita ambil harga rata-ratanya, yaitu Rp 8.000, sehingga kalau dikali 2,5 kilogram kita bisa dapatkan angka Rp 23.000,” tutur Syaifuddin.

Syaifuddin mengimbau, masyarakat kota Gorontalo menyetorkan zakat fitrah di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ada di kelurahan masing-masing. “Ini sebagai upaya kontrol. Nantinya zakat tersebut akan diserahkan kepada dua golongan penerima zakat yakni fakir dan miskin,” kata Syaifuddin.

Batas akhir penyetoran zakat fitrah di UPZ-UPZ di Kota Gorontalo sama dengan yang disyaratkan dalam hukum Islam, yakni sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idul Fitri.

Menurut Syaifuddin, penyetoran zakat fitrah di Gorontalo biasanya mengalami intensitas paling tinggi pada malam ke-27 Ramadhan.

“Alasannya karena masyarakat ingin mengantar zakat bersamaan dengan Lailatul Qadr. Biar bisa ditemani malaikat,” ujarnya.

Menanggapi keputusan ini, Debby Mano (30), salah seorang warga Gorontalo, menilai pemerintah agak terlambat. Menurut dia, besaran zakat fitrah harusnya diumumkan sebelum Ramadhan, mengingat dalam Islam zakat fitrah sudah bisa disetorkan sejak hari pertama puasa.

Debby sendiri mengaku telah menyetorkan zakat fitrahnya dan keluarganya kepada pemungut zakat di sekitar rumah mereka beberapa hari sebelumnya tanpa menunggu keputusan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com