Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Mobil Eksekutor Cebongan Dituntut 18 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/07/2013, 19:14 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, Rabu (31/7/2013), kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari Oditur Militer.

Di persidangan berkas ketiga, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto menuntut terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

Oditur Militer menyatakan Serda Ikhmawan, yang saat penyerangan bertugas mengemudikan mobil Avanza yang ditumpangi oleh eksekutor Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua.

Terdakwa telah terbukti melanggar dakwan kesatu primer, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua, Pasal 103 Ayat (1) jo Ayat (3) ke-3 KUHPM yaitu terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, dan melampaui perintah atasan.

"Atas dasar itu saya meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 18 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Oditur Militer Letkol Sus Budiharto di persidangan.

Dalam tuntutan setebal 200 halaman, Oditur Militer juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, antara lain mengakui kesalahannya, terdakwa pernah melakukan tugas negara dan misi kemanusiaan termasuk bantuan ke Yogyakarta saat bencana, dan belum pernah melanggar hukum, serta perbuatan terdakwa semata-mata membela kesatuan.

Setelah mendengar tuntutan dari Oditur Militer, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kolonel Rochmat menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu, 14 Agustus 2013, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com