Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herman: KPU Pusat Harus Jalankan Putusan DKPP

Kompas.com - 31/07/2013, 16:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Herman Suryadisumawirdja menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat harus segera melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk meninjau ulang keputusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim tertanggal 14 Juli 2013.

"Kita sangat yakin dan percaya integritas KPU RI. Keputusan DKPP itu final dan tak bisa dibantah. KPU harus cepat selesaikan," ujar Herman saat diwawancarai di studio Kompas TV di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurutnya, tidak ada alasan apapun KPU RI untuk tidak melaksanakan keputusan DKPP. Sebab, jika keputusan itu tidak tidak dilaksanakan, maka semua jadwal pilkada Jatim akan menggantung. Herman pun yakin bahwa KPU Pusat akan melaksanakan keputusan DKPP Kamis (1/8/2013) besok.

"Begitu putusan muncul besok (Kamis, red), maka yang 3 orang (anggota KPU Jatim) diberhentikan sementara akan aktif kembali," tandasnya.

Peluang Khofifah-Herman Terbuka

KOMPAS.com/Yatimul Ainun Khofifah Indar Parawansyah, usai menghadiri acara silaturrahim bersama ribuan anggota Muslimat NU di Malang.Jumat (24/5/2013).

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi angin segar pada Khofifah Indar Parawansah dan Herman Suryadi Sumawiredja sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jawa Timur tahun 2013.

Tuntutan pasangan bakal calon gubernur Jawa Timur itu dipenuhi sebagian dan selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Pusat untuk meninjau putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.

Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, ditambah dengan hasil pemeriksaan pengadu dan teradu, serta penelaahan semua dokumen, maka disimpulkan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili pengaduan pengadu.

Selain itu, kata Jimly, DKPP juga harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan pihak yang diadukan, yakni Ketua KPU Jatim berikut anggotanya.

"DKPP juga meminta KPU pusat wajib melindungi hak konstitusional pengadu," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Atas dasar itu, Jimly melanjutkan, DKPP mengabulkan sebagian tuntutan Khafifah-Herman, dan menjatuhkan sanksi peringatan pada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad serta merehabilitasi anggota KPU Jawa Timur Sayekti Suwindya.

Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada tiga anggota KPU Jawa Timur atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi, sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan KPU pusat untuk meninjau kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU pusat untuk mengawasi keputusan tersebut.

"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota DKPP, dihadiri oleh pengadu atau kuasanya sera para teradu dan kuasanya," ujar Jimly.

Untuk diketahui, Ketua KPU dan anggota KPU Jawa Timur diadukan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja, yang tidak meloloskan pasangan ini menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com