"DKPP memerintahkan KPU Pusat untuk melakukan peninjauan kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut," kata Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Putusan DKPP ini menjadi angin segar bagi Khofifah-Herman untuk ikut bertarung dalam Pilkada Jatim 2013. Sebelumnya, pasangan tersebut dinyatakan tak lolos oleh KPU Daerah Jawa Timur dengan alasan ada dualisme dukungan dari partai pengusungnya, yakni Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, DKPP memiliki kewenangan untuk mengadili pengaduan pengadu setelah melihat penilaian atas fakta persidangan, hasil pemeriksaan terhadap keterangan pengadu, serta memeriksa dan mendengar jawaban teradu dan semua dokumen.
Selain itu, kata Jimly, DKPP juga harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan pihak yang diadukan, yakni Ketua KPU Jatim berikut anggotanya. DKPP meminta KPU Pusat wajib melindungi hak konstitusional Khofifah-Herman.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad serta merehabilitasi Anggota KPU Jawa Timur Sayekti Suwindya. Sanksi lainnya, pemberhentian sementara terhadap tiga anggota KPU Jawa Timur atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi, sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota DKPP, dihadiri oleh pengadu atau kuasanya, serta para teradu dan kuasanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.