Ganja seberat 0,79 gram tersebut dibawa tersangka dari Malaysia. Awalnya, saat petugas memeriksanya menggunakan mesin sinar-X tak ditemukan indikasi mencurigakan di dalam tasnya.
Namun, saat pemeriksaan badan, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan di bokong pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan bungkusan plastik bening berisi daun-daun warna coklat dan setelah diuji positif mengandung narkotika jenis hasish.
"Modusnya cukup unik, disembunyikan di dalam pantat pelaku," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (31/7/2013).
Saat ini, tersangka dilimpahkan ke Polda Bali dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. David terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.