“Tidak boleh ada pejabat yang menerima parsel Lebaran, karena itu memang dilarang,” kata Samsul Azhar, Selasa (30/7/2013).
Larangan pejabat terima parsel, menurut Samsul, sama dengan yang diberlakukan pada Lebaran tahun sebelumnya. Hal itu untuk menghindari adanya pejabat terseret masalah hukum karena parsel dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Seperti diketahui, peraturan tentang gratifikasi tersebut telah diatur dalam perundangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara spesifik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengeluarkan edaran larangan penerimaan parsel bagi abdi negara.
Meski melarang menerima parsel, Samsul tidak melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Tentang penggunaan kendaraan ini, Wali Kota yang pernah diperiksa penyidik kepolisian dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Brawijaya ini mempunyai syarat tertentu.
“Asal kendaraan tidak sampai hilang dan segalanya ditanggung sendiri saja,” tegas Samsul menyebutkan syaratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.