“Gak boleh ada tambahan cuti lagi,” kata Samsul Azhar pada Kompas.com, Selasa (30/7/2013). Peraturan pelarangan penambahan cuti itu, ujar dia, berdasarkan pertimbangan sudah cukup lamanya waktu libur Lebaran yang didapat para pegawai.
Selain cuti bersama selama tiga hari, sebut Samsul, juga ada libur Lebaran selama dua hari, serta libur akhir pekan. “Kami nanti akan mengawasinya. Jika tetap ada PNS yang membandel, sanksinya sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada,” imbuh Wali Kota yang berlatar belakang profesi dokter ini.
Akumulasi libur kerja PNS selama Lebaran 2013 mencapai sembilan hari. Cuti bersama ditetapkan berlaku pada 5-7 Agustus 2013. Kemudian libur Lebaran secara nasional berlaku untuk 8 dan 9 Agustus 2013. Di samping keduanya, ada dua akhir pekan di sekitar libur Lebaran ini, yaitu 3-4 Agustus 2013 dan 10-11 Agustus 2013. Berdasarkan jadwal itu, PNS seharusnya sudah mulai bekerja penuh pada 12 Agustus 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.