Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Mobil, Slamet Bunuh Sopir Mobil Bandara

Kompas.com - 30/07/2013, 06:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang menangkap Slamet Riyadi (19), tersangka pembunuhan sopir bandara, Ignatius Andi Wibowo. Tersangka terpaksa ditembak polisi di bagian kaki kirinya lantaran hendak berusaha melarikan diri.

Warga Dusun Ngomuk, Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, itu telah membunuh korban dengan cara sadis. Jasad korban dimasukkan ke karung dan dibuang di Kali Balong, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Senin (7/7/2013) lalu.

"Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah hendak berusaha memiliki kendaraan yang dibawa korban. Tersangka juga sudah merencanakan sejak awal. Bahkan, sebilah pisau untuk membunuh juga sudah disiapkan," terang Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono melalui Kasatreskrim AKP Saprodin, Senin (29/7/2013).

Kepada petugas, tersangka mengaku, awalnya dia berpura- pura merental mobil Innova hitam nomor polisi B 1099 CFJ yang dibawa korban dari Bandara Adi Sumarmo, Solo, dengan dalih hendak menghadiri lelayu. Setelah terjadi kesepakatan soal harga, baik mobil maupun sopir, keduanya berangkat ke arah Cempogo menuju Selo, perbatasan Kabupaten Boyolali-Magelang.

Sampai di sekitar Jrakah, lanjut Saprodin, tersangka berpura-pura akan kencing. "Begitu mobil berhenti, sopir yang masih mengenakan sabuk pengaman dihujam pakai pisau tanpa ampun, dua di bagian dada, dua tusukan di kening, dan kepala bagian belakang sebelah kiri dipukul menggunakan palu," ujar Saprodin.

Setelah yakin korban tewas, tersangka lalu memindahkan tubuh korban ke belakang dan mengambil alih kendali mobil. Sampai di dekat Pasar Cempogo, tersangka berhenti untuk membeli tali rafia dan karung. Karungnya buat untuk membungkus kepala korban, talinya untuk mengikat kaki korban.

Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Magelang. Sampai di tepi Kali Balong di Dusun Kledokan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, jasad korban dibuang.

"Kemudian mobil dibawa melewati Kopeng Salatiga, menuju rumah tersangka di Gumuk, Mriyan Musuk, Boyolali," lanjut Saprodin.

Sementara itu, Slamet mengaku sengaja membunuh Ignatius Ari Wibowo karena menginginkan mobil korban untuk jual. Sebelum ditangkap, dia sempat melakukan negoisasi dengan seorang pembeli.

"Sudah ada yang nawar Rp 15 juta, tapi saya minta Rp 30 juta," kata Slamet yang masih tergolong remaja itu.

Agar tidak ketahuan polisi, dia mengecat velg dengan warna merah. "Biar kelihatan keren," katanya.

Namun demikian, tetap saja polisi mudah mengenali mobil curian tersebut karena pelat nomornya masih tertempel. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 365 dan 340 KUHP tentang curas disertai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com