Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Jatim

Kompas.com - 29/07/2013, 16:13 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), Rabu (31/7/2013). DKPP meminta, semua pihak yang berperkara menerima putusan dan menenangkan pendukungnya.

"Kami (DKPP) punya waktu hari ini sampai besok, Selasa (30/7/2013) malam, sehingga putusan akan dibacakan Rabu. Rabu, kita akhiri kisah Juli kelabu," ujar Ketua DKPP Jumly Asshiddiqie, dalam sidang pemeriksaan terakhir kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Jatim di DKPP, Senin (29/7/2013).

Menurutnya, putusan akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB.

Dia mengatakan, semakin cepat perkara tersebut diputuskan, semakin cepat pula tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jatim dijalankan sesuai jadwal yang telah disusun.

"Sehingga pada 1 Agustus 2013, jadwal yang lain sudah bisa dilanjutkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dia meminta kepada pengadu, yaitu Khofifah Indar Parawansah dan Herman Suryadi Sumawiredja menenangkan pendukungnya jika nanti putusan DKPP mengalahkannya dan menyatakan keduanya tidak layak jadi peserta Pilkada Jatim. Hal yang sama juga diminta kepada pihak teradu yaitu KPU Jatim agar tidak marah jika DKPP memberi sanksi kepada yang bersangkutan.

"Sebagai pemimpin harus menenangkan pengikut. Begitu juga dengan teradu. Jangan ada emosi," kata Jimly.

Ia mengatakan, putusan yang akan dijatuhkan pihaknya dapat bermacam-macam, tergantung hasil diskusi tujuh anggota DKPP. Putusan kata dia dapat berupa pemberian teguran dan menghukum hingga pemecatan komisioner KPU.

Sebelumnya, Khofifah dan Herman Sumawiredja, mengadukan seluruh KPU Jatim ke DKPP.

Khofifah menyerahkan beberapa bukti ketidakprofesionalan komisioner KPU Jatim.

"Kami membawa CD (compact disc) yang isinya ada testimoni dan pengakuan sejumlah orang terkait adanya ancaman dari kandidat (bakal) calon (gubernur) lain.  Isi CD itu juga bisa diakses di 'youtube'," kata Khofifah di Kantor DKPP Jakarta, Jumat (29/7/2013) lalu.

Khofifah juga membawa setumpuk dokumen pelengkap berkas perkara terkait dugaan pemalsuan dukungan dua partai pendukung pasangan Sukarwo-Saifullah (Karsa).

Ketua Tim Penasehat Hukum Khofifah-Herman Otto Hasibuan menyatakan seluruh anggota KPU Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan secara tidak langsung memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon tertentu dan merugikan pasangan bakal calon Khofifah-Herman.

KPU Jatim diduga tidak netral dalam proses pendaftaran bakal cagub-cawagub dengan memberikan kelonggaran waktu kepada pasangan, sedangkan kepada pasangan Khofifah-Herman tidak diberikan keleluasaan. Selain itu, tim kuasa hukum Khofifah-Herman juga memiliki bukti bahwa ada pernyataan anggota KPU Jatim yang menyatakan pendapat bersifat mendukung pasangan  tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com