Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan Uang Mainan Ditembak Bokongnya

Kompas.com - 26/07/2013, 16:04 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Reskrim Polres Kota Yogyakarta berhasil mengamankan lima tersangka penipuan dengan modus uang mainan. Satu dari lima tersangka terpaksa ditembak dan mengenai bokongnya sebab berusaha melarikan diri saat penangkapan.

Para tersangka yang diamankan yakni HRD (42), warga Sragen, Jawa Tengah; HR (50), warga Salatiga, Jawa Tengah; SW, warga Salatiga, Jawa Tengah (26); NR (23), warga Salatiga, Jawa Tengah; dan SYI (60), warga Salatiga, Jawa Tengah.

Penangkapan para tersangka penipuan berawal dari laporan Amir (45), warga Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (19/7/2013). Ia merupakan korban penipuan yang dilakukan para tersangka dengan kerugian mencapai Rp 90 juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol Dodo Hendro Kusumo mengatakan, satu pelaku yang ditembak berinisial HRD, warga Sragen, Jawa Tengah. Dia tertembak di bagian bokong dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda DIY Jalan Solo, Kalasan, Sleman.

"Dia ditembak karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas saat berusaha kabur melarikan diri ketika disuruh menunjukkan komplotannya," terangnya, Jumat (26/7/2013).

Ia mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka yakni menjanjikan bisa menyediakan uang dalam jumlah banyak untuk modal usaha. Bunga yang ditawarkan hanya ringan, di bawah satu persen. Kepada korbannya, mereka mampu menyediakan uang hingga miliaran rupiah.

"Mereka mencari orang yang butuh dana dengan cepat. Setelah dapat, mereka menyuruh membayar bunga terlebih dahulu. Setelah bunga diberikan, mereka memberikan uang mainan dalam koper," paparnya.

Dodo menjelaskan, kelima tersangka merupakan komplotan dan masing-masing mempunyai peran yang sama, yakni mencari korban sekaligus memberikan uang mainan dalam koper. Setelah sukses menipu korbannya, uang hasil penipuan dibagi rata.

"Dalam pengakuannya, tersangka SYI yang mencari dan membeli uang mainan dari seseorang berinisial AB yang saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang mainan bernilai miliaran, satu mobil, dan sejumlah ponsel. Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com