Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual ABG, Mucikari Menangis Saat Divonis 3 Tahun

Kompas.com - 25/07/2013, 20:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Seorang mucikari langsung menangis ketika hakim Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepadanya, Kamis (25/7/2013).

Tatik Asmira alias Mira (30) divonis tiga tahun penjara setelah hakim ketua Dahlan Sinaga menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7/2013), ibu tiga anak itu juga didenda sebesar Rp 120 juta, subsider tiga  bulan kurungan. "Mohon diringankan, Pak Hakim. Saya masih punya anak-anak di rumah," katanya sambil menangis.

Namun, hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa. "Itu keputusan akhir dari majelis hakim. Kalau kamu merasa tidak terima, bisa pikir-pikir atau banding supaya kamu tidak mengulangi lagi perbuatanmu," kata hakim.

Mendengar itu, terdakwa hanya menunduk dan menangis hingga sidang usai. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah merusak masa depan korbannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Emy yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 120 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pekan lalu, saksi dari Polda Sumut menjelaskan, terdakwa ditangkap pada Desember tahun lalu di lobi Hotel Soechi, Medan. Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku dihubungi seseorang yang memintanya menyediakan dua perempuan di bawah umur.

"Polisi pesan sama saya dua orang. Saya kasih kepada mereka dua ABG uang seharga Rp 800.000," ucap terdakwa waktu itu.

Kedua anak baru gede itu masih berstatus pelajar. Di lobi hotel, polisi yang menyamar langsung menangkap terdakwa. "Pas ketemu di lobi hotel, saya langsung ditangkap," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com