Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 500 Juta, Mantan Kadinkes Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/07/2013, 13:43 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis


GORONTALO, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr Thamrin Podungge dijatuhi hukuman kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (25/7/2013).

Thamrin dianggap bersalah telah secara bersama-sama melakukan korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun anggaran 2005. Perbuatan Thamrin menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 569 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Thamrin dihukum penjara 7 Tahun dan denda Rp 300 juta. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Thamrin saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan pada tahun 2005 melakukan penunjukan langsung atas CV Daya Prima dalam proyek pengadaan alat CT Scan untuk Rumah Sakit Aloei Saboe, Gorontalo.

Proyek ini bermasalah, karena selain tanpa melalui proses lelang, dana yang dikeluarkan juga tidak sesuai dengan ongkos real untuk pembelian, pengoperasian, dan pemasangan satu unit alat CT Scan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mustari SH mengutip hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat penguapan dana sebesar Rp 569.968.637 yang merupakan selisih dana pengadaan dan ongkos real satu unit alat CT Scan. Selisih dana ini yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.

Hakim juga menyebut, meski tak terbukti memperkaya diri sendiri, Thamrin bersalah telah memperkaya orang lain, yaitu Richard Edward Sie, Direktur CV Daya Prima, perusahaan yang memegang kontrak pengadaan alat CT Scan. Richard sendiri sebelumnya telah diputus bersalah dalam persidangan lain untuk kasus yang sama.

Hakim menyebut, vonis ini telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terpidana. Hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Thamrin telah merugikan negara. Sementara itu kondisi Thamrin yang sakit-sakitan dipandang sebagai salah satu hal yang meringankan.

Baik Thamrin yang didampingi penasihat hukumnya, Ismail Pelu, SH, maupun JPU menyatakan, pikir-pikir atas putusan hakim ini. Selain kasus korupsi dana alkes 2005, Thamrin juga sedang tersandung dugaan korupsi alkes 2004 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com