Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Anak Jadi Korban Kekerasan di Sumut

Kompas.com - 24/07/2013, 23:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2013, Yayasan Pusaka Indonesia mencatat 101 anak menjadi korban berbagai tindak kekerasan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia menempati urutan pertama dengan 34 kasus, diikuti Deli Serdang dengan 13 kasus, dan Sidikalang dengan 11 kasus kekerasan terhadap anak.

"Usia dominan menimpa korban adalah 15-16 tahun dengan korban sebanyak 36 anak, kemudian usia 17-18 tahun sebanyak 18 korban," kata staf Divisi Anak dan Perempuan Yayasan Pusaka Indonesia Elisabet SH.

Data yang dihimpun pihaknya dari berbagai media massa baik lokal maupun nasional menempatkan kasus pencabulan di posisi pertama sebanyak 51 kasus, penganiayaan dengan 28 kasus diikuti dengan pemerkosaan sebanyak 7 kasus. Mirisnya, pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang-orang yang dikenal dengan kehidupan korban.

Dikatakan Elisabet, kekerasan terhadap anak yang cenderung semakin meningkat menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melindungi dan menghormati hak-hak anak. Anak seakan-akan menjadi kelompok lemah, yang terus-menerus teraniaya dan rentan terjadinya berbagai kekerasan.

Peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah harus lebih dioptimalkan untuk melindungi warganya khususnya anak-anak dan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan yang secara langsung maupun tidak, akan mengancam masa depan mereka.

"Hari anak nasional kemarin merupakan momentum bagi semua warga negara Indonesia untuk dapat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan bagi kaum anak, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan," kata perempuan yang biasa di panggil Ely ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah SH mengatakan, berbicara tentang anak, maka akan membahas tentang keberlanjutan dan masa depan bangsa dan negara. Pertanggungjawaban orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara harus merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak-hak anak.

Menurutnya, negara sudah begitu banyak mengeluarkan regulasi terkait anak dan hak-haknya. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur sedemikian rupa penyelenggaraan perlindungan anak dan juga ancamannya, baik berupa denda dan pidana bagi yang melanggarnya. Tetapi ibarat puncak gunung es, kelihatan hanya sedikit di permukaan tapi yang tidak terungkap sangat banyak.

Terhadap anak yang menjadi pelaku suatu tindak pidana, sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Dari berbagai media, kasus pencabulan, penganiayaan, trafiking, pembunuhan dan tindakan salah lainnya, banyak melibatkan anak sebagai pelaku.

"Kita sangat khawatir dan prihatin dengan realita ini. keluarnya UU Sistem Peradilan Anak No.11 tahun 2012 yang masih dalam tahap sosialisasi, sudah mengatur berbagai ketentuan mengenai anak sebagai pelaku tindakan salah. Tindakan diversi dan penyelesaian secara restorative justice menjadi inti dari UU ini," katanya.

Fatwa menambahkan, akar utama yang perlu diperhatikan dalam pembinaan anak adalah keluarga. Peran orangtua dan keluarga sangat dituntut dalam mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Perhatian, kasih sayang dan perlindungan jangan sampai tidak dirasakan anak-anak sejak mereka masih kecil. Sesibuk apapun orangtua dalam bekerja, jangan sampai luput dalam membina, membesarkan dan mendidik anak-anaknya.

”Harus dicamkan bahwa anak adalah titipan, amanah dan karunia Yang Maha Kuasa terhadap orangtua, dan itu harus dipertanggungjawabkan. Mudah-mudahan hari anak kali ini yang bertepatan dengan bulan Ramadhan tidak hanya diperingati secara seremonial semata, tetapi harus diimplementasi semua pihak untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak bangsa ini ke depan," kata Fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com