JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian mengatakan akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kelaikan operasional kendaraan angkutan umum di Jakarta.
Upaya ini sebagai pelajaran dari kasus tabrakan tiga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2013), yang merenggut satu korban jiwa dan mencederai dua korban lainnya.
"Kita akan tingkatkan dan koordinasi dengan Dishub, meminta keterangan kendaraan supaya layak atau tidak untuk jalan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satwil Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/7/2013).
Pihak kepolisian sendiri, menurutnya, akan tetap melakukan penindakan terhadap angkutan umum, terutama bagi sopir yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, Agung mengatakan, penegakan hukumnya juga akan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum yang dianggap kurang tepat untuk beroperasi.
"Di luar negeri itu, tidak memiliki SIM adalah bentuk pelanggaran berat," tegas Agung.
Agung mengatakan, kendaraan Metromini yang kini diamankan dalam kasus itu sendiri dinilai tidak layak untuk beroperasi. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, komponen yang dioperasikan pada kendaraan tersebut tidak berfungsi dengan baik.
"Orang koplingnya itu cuma diikat kok," kata Agung.
Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap sang sopir berinisial WS (22) sudah dilakukan di RS Polri. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kandungan penggunaan alkohol ataupun zat terlarang lainnya.
"Sudah keluar hasilnya dan nihil. Dia sehat. Semua sudah di cek dari urine, amfetamin, dan beberapa item lainnya," ucap Agung. Dengan begitu, lanjutnya, faktor kemungkinan human error yang diduga menjadi penyebab peristiwa tabrakan tersebut.
Sementara sang sopir sendiri terancam dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.