Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Tewas Tertabrak, Pengawasan Angkutan Umum Ditingkatkan

Kompas.com - 24/07/2013, 19:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian mengatakan akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kelaikan operasional kendaraan angkutan umum di Jakarta.

Upaya ini sebagai pelajaran dari kasus tabrakan tiga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2013), yang merenggut satu korban jiwa dan mencederai dua korban lainnya.

"Kita akan tingkatkan dan koordinasi dengan Dishub, meminta keterangan kendaraan supaya layak atau tidak untuk jalan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satwil Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/7/2013).

Pihak kepolisian sendiri, menurutnya, akan tetap melakukan penindakan terhadap angkutan umum, terutama bagi sopir yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, Agung mengatakan, penegakan hukumnya juga akan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum yang dianggap kurang tepat untuk beroperasi.

"Di luar negeri itu, tidak memiliki SIM adalah bentuk pelanggaran berat," tegas Agung.

Agung mengatakan, kendaraan Metromini yang kini diamankan dalam kasus itu sendiri dinilai tidak layak untuk beroperasi. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, komponen yang dioperasikan pada kendaraan tersebut tidak berfungsi dengan baik.

"Orang koplingnya itu cuma diikat kok," kata Agung.

Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap sang sopir berinisial WS (22) sudah dilakukan di RS Polri. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kandungan penggunaan alkohol ataupun zat terlarang lainnya.

"Sudah keluar hasilnya dan nihil. Dia sehat. Semua sudah di cek dari urine, amfetamin, dan beberapa item lainnya," ucap Agung. Dengan begitu, lanjutnya, faktor kemungkinan human error yang diduga menjadi penyebab peristiwa tabrakan tersebut.

Sementara sang sopir sendiri terancam dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com