Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklame Ilegal Bertebaran di Pamekasan

Kompas.com - 24/07/2013, 17:46 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Meskipun pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden masih lama, tetapi sejumlah reklame berbau politik berukuran besar sudah bertebaran di beberapa ruas jalan, baik di dalam kota maupun desa di Kabupaten Pamekasan. Reklame tersebut rata-rata tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di beberapa ruas jalan, reklame tersebut ada yang dipasang dengan permanen menggunakan besi yang ditanam kemudian dicor. Ada pula yang menggunakan bambu yang dipasang menempel ke beberapa pohon di pinggir jalan.

Dilihat dari gambarnya, reklame itu berisi pencitraan calon anggota legislatif dan ajakan memilih pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Reklame itu bergambar mulai dari calon anggota DPR, DPRD Jawa Timur, dan DPRD Pamekasan. Misalnya Achsanul Qosasi, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, dan Badrut Tamam, anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Kebangkitan Bangsa. Keduanya juga akan mencalonkan kembali menjadi anggota legislatif.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan Muhammad Amin, Rabu (24/7/2013), mengatakan, reklame tersebut tidak ada yang mengantongi izin. Sebagian besar reklame dipasang di beberapa ruas jalan tanpa memperhatikan aturan yang ada di Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

"Sampai hari ini tidak ada yang mengajukan perizinan kepada kami. Jadi kami pastikan bahwa reklame tersebut dipasang secara ilegal," kata Amin.

Menurut Amin, keberadaan reklame ilegal bisa ditertibkan, tetapi itu bukan kewenangan KPPT. Namun, pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah serta Panwaslu Kabupaten Pamekasan.

"Silakan ditertibkan kalau memang melanggar kepada pihak yang berwenang. Yang jelas itu sudah melanggar aturan karena tidak mengantongi izin," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura Ahmad Fauzi mengatakan, reklame ilegal sudah merugikan pemerintah karena kehilangan retribusi dari sektor pajak.

"Pemerintah harus tegas menindak reklame liar itu karena sudah mengganggu dan keberadaannya ilegal," ujar Fauzi.

Yang lebih mengherankan lagi, pemasang reklame itu bukanlah orang yang tidak mengerti aturan. Apalagi mereka adalah politisi yang juga wakil rakyat di Senayan ataupun di Jawa Timur.

Fauzi mencurigai adanya kongkalikong antara pemerintah dan politisi pemasang reklame. Menurutnya, kecurigaan itu sangat beralasan. "Kalau memang tidak mengantongi izin, pemerintah jangan diam. Sikat saja semua jangan ada tebang pilih," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com