Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Perselingkuhan Kapolres Kaur

Kompas.com - 24/07/2013, 15:32 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen (Pol) Benny Mokalu mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus amoral atau dugaan perselingkuhan Kepala Kepolisian Resor Kaur AKBP Andi Kirnanda.

"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, masih diselidiki dulu kebenarannya," katanya di Bengkulu, Rabu (24/7/2013).
    
Kepolisian Bengkulu, menurut dia, telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan tindakan amoral itu.

Laporan Henry Yosef (41), warga Jalan Kutilang No 2 RT 21, Kelurahan Cempaka Permai, yang merupakan suami dari perempuan yang diduga menjadi selingkuhan Kapolres, perlu dibuktikan.

"Perlu bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya sebatas laporan," ucapnya, menambahkan.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh Henry Yosef pada Maret 2013 ke Polda Bengkulu. Selanjutnya pada Senin (21/7/2013) Henry kembali mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan tindak lanjut pengusutan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kapolres dengan istrinya.

"Sebenarnya sejak ada laporan pada Maret 2013, sudah ada pemanggilan saksi-saksi, bahkan terlapor juga sudah diperiksa," tuturnya.

Namun, hingga kini belum ada bukti kuat yang ditemukan untuk meningkatkan penyelidikan atas kasus itu.
    
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Disiplin, penyelidikan dilakukan oleh tim Propam.

Jika terbukti, terlapor terancam sanksi mulai dari teguran tertulis maupun lisan, tunda sekolah, demosi, hingga mutasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com