Hal itu terungkap dalam razia gabungan yang dilakukan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja, polisi, serta TNI di beberapa titik tempat hiburan, terutama panti pijat dan rumah bola, Selasa (23/7/2013).
Dari enam titik tempat hiburan yang didatangi petugas, rata-rata tempat tersebut masih melayani pelanggannya sehingga petugas melakukan teguran dan meminta tempat itu menaati peraturan yang ada. "Sanksi awal memang hanya teguran saja. Nanti jika tetap membandel, akan dikenai sanksi administratif," kata Dhani, juru bicara Satpol PP.
Sanksi itu merupakan penerapan regulasi tentang jam operasional yang dikeluarkan Wali Kota Kediri dalam mengatur tempat hiburan selama pelaksanaan Ramadhan. Dalam regulasi itu tertera, tempat hiburan malam mulai buka pukul 22.00-24.00.
"Sedangkan tempat hiburan rumah bola dan panti pijat, saat siang, beroperasi dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore," imbuh Dhani.
Sanksi diterapkan setelah melalui prosedur penyelidikan yang dilakukan pihak terkait. "Jadi, ada beberapa proses sebelum penjatuhan sanksi," katanya.
Razia gabungan tadi terdiri dari enam personel Buser, tujuh personel polisi berpakaian seragam lengkap, delapan personel TNI, serta 10 personel dari Satpol PP. Mereka mendatangi dua panti pijat dan tiga tempat biliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.