Tersangka Ramli J Alfian (32) dan Ardi Majuma (32) ditangkap anggota buser Polsek Kuta Utara di kawasan Kuta Utara, Senin (22/7/2013) kemarin.
"Mereka mengaku menggunakan pahat untuk mencongkel (pintu dan jendela). Paling sering dituju vila-vila yang ditempati wisatawan asing," ujar Kapolsek Kuta Utara AKP Reinhard H Nainggolan saat konferensi pers di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (23/7/2013).
Modus tersangka mencari vila-vila kosong yang sedang ditinggal pergi penghuninya. Tersangka beraksi dan membawa barang-barang menggunakan sepeda motor.
Dari hasil kejahatannya, tersangka berhasil membawa kabur barang-barang mewah milik korbannya seperti arloji, iPad, kamera DSLR, laptop dengan nilai mencapai Rp 375 juta. Barang-barang yang jumlahnya mencapai ratusan item tersebut belum sempat dijual karena mereka lebih dulu tertangkap polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.