Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD TTU Tersandung Kasus Korupsi

Kompas.com - 22/07/2013, 17:36 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Vinsensius Nailiu, kembali akan diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.

“Terkait kasus bantuan sosial untuk perumahan sederhana itu, kemarin tim kita sudah melakukan eskpos dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tim yang dibentuk oleh BPKP akan turun untuk melihat kondisi faktualnya di lapangan, sekaligus melakukan perhitungan kerugian negara, maka yang terkait dan posisinya sebagai tersangka (Robertus Vinsensius Nailiu) akan kita mintai keterangannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, seusai memimpin upacara HUT ke-53 Adhyaksa, Senin (22/7/2013).

“Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita juga hargai hak-haknya sebagai tersangka, maka sesuai dengan KUHAP akan ditemani oleh pengacaranya, karena ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” sambung Dedie.

Dedie mengaku belum bisa menahan Robertus karena sejauh ini Robertus dianggap kooperatif. “Untuk penahanannya nanti kita lihat dulu ke depan. Alasan penahanannya apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” kata Dedie.

Sebelumnya, Ketua DPRD TTU Robertus Vinsensius Nailiu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada November 2010 lalu karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial dari Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU tahun 2008 senilai Rp 5 miliar lebih.

Saat itu, Dinas Kesejahteraan Sosial TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit. Proyek itu dikerjakan Robertus selaku kontraktor pelaksana.

Selain Ketua DPRD TTU, kasus korupsi dana bansos telah menyeret sejumlah pejabat di TTU, yakni Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat; Eduardus Tanesib, konsultan pengawas (baru ditetapkan sebagai tersangka); mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kabupaten TTU, Nikolaus Suni (dipenjara dua tahun); serta konsultan perencana, Mikael Moa (penjara dua tahun).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com