Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulselbar Siap Eksekusi Terpidana Ruben Cs

Kompas.com - 22/07/2013, 17:22 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas terpidana mati Ruben Pata Sambo Cs, dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana di Kabupaten Toraja tahun 2005 silam.

"Pada dasarnya Kejati siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Intinya jika sudah tidak ada lagi hak atau upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana, maka kita akan lakukan eksekusi segera, kita sementara mengurut semuanya," kata Kepala Kejati Sulselbar Muhammad Kohar dalam jumpa persnya, Senin (22/7/2013).

Sebelumnya, berita terkait penolakan PK terpidana Ruben menjadi hangat di kalangan media sehingga Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) membeberkan kembali fakta kasus pembunuhan keluarga Andrias Pandin (38). Tervonis mati dalam kasus ini adalah Ruben Pata Sambo dan kawan-kawan.

Pembunuhan keluarga Andrias Pandin beserta istrinya Martina La'biran (33) dan anaknya Israel (8) dilakukan oleh Ruben Pata Sambo dibantu anaknya Markus Pata Sambo alias Edi dan Budianto Tian yang dituduh sebagai pelaku intelektual.

Selain ketiganya, eksekutor pembunuhan yakni Petrus Ta'dan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Martinus Pata Sambo alias Budi, serta Juni.

Budianto Tian lolos dari jeratan hukum setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel, dan divonis bebas. Sementara ketiga terpidana yang divonis mati yakni Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo, dan Agustinus Sambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com