Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dalang Korupsi "Speed Boat", Anggota DPRD Bakal Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/07/2013, 11:12 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Anggota DPRD TTU dari Fraksi Demokrat, Eduardus Tanesib, diduga kuat menjadi dalang dalam kasus korupsi pengadaan kapal pengawas (speed boat) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Statusnya bakal dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Franky Radja, SH, saat ditemui Kompas.com, di ruang kerjanya, Sabtu (20/7/2013) kemarin. Menurut Franky, terungkapnya peran Eduardus Tanesib, berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pekan lalu.

Saat dipersidangan, saksi Petrus Theodorus Riwurando yang menggantikan posisi Eduardus sebagai kepala perwakilan sebuah perusahaan konsultan perencana dan pengawas mengungkapkan, dia mengantikan Eduardus karena saat itu Eduardus telah dilantik menjadi anggota DPRD.

"Namun kenyataan semua proyek dikerjakan Eduardus, sementara Petrus Theodorus Riwurando hanya melaksanakan secara administrasi saja," kata Franky.

Franky mengatakan, saat menjabat sebagai anggota DPRD, Eduardus Tanesib tetap bekerja sebagai konsultan, namun perannya dibelakang layar. Dia menggunakan tenaga orang lain untuk memperlancar proses administrasi, karena yang punya link untuk jasa konsultan hanya Eduardus Tanesib. Sementara Petrus Theodorus Riwurando memang pekerja di bidang konsultan tetapi latar belakang pendidikannya sarjana sosial.

"Secara notaris, memang benar Petrus Theodorus Riwurando adalah kepala perwakilan perusahaan konsultan, tetapi yang mengerjakan semuanya adalah si Eduardus. Keuntungan yang didapat dari nilai proyek itu yakni Petrus Theodorus Riwurando hanya mendapatkan 10 persen saja, sementara Eduardus Tanesib dapat 90 persen," beber Franky.

Franky merinci, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU pada tahun 2009 melakukan pekerjaan pengadaan kapal pengawas (speed boat) untuk UPTD Perikanan Wini, Kecamatan Insana Utara dengan pagu anggaran Rp 910.808.800. Rinciannya perencanaan Rp 91.852.000, pengadaan Rp 757.201.500 dan pengawasan Rp 65.100.000.

Pengadaan speed boat itu kemudian dikontrakkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Maksi Tanesib kepada Direktris PT Ina Mandiri Dina Florentina Tupen dengan nilai Rp 757.201.500. Berdasarkan fakta pekerjaan rampung 82,94 persen, namun pencairan dananya 100 persen. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek tersebut sebesar Rp 120.000.000.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, selain kasus korupsi pengadaan kapal pengawas (speed boat) di Dinas Kelautan dan Perikanan, Eduardus juga tersangkut kasus korupsi dana Bantuan Sosial dari Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU tahun 2008 senilai Rp 5 miliar lebih. Namun dalam kasus tersebut, Eduardus sudah ditetapkan jadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com