"Ini kan bentrok antara warga dan FPI. Jadi, kami menyerahkan kepada kepolisian untuk mengusut siapa yang melakukan pelanggaran atau pidana. Nanti kami ikut hasil penyelidikan dan rekomendasi kepolisian," ujar Gamawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2013).
Hanya, kata dia, karena Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah belum diundangkan, yang masih berlaku adalah UU lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1985. Jadi, menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan FPI secara organisatoris, penindakan terhadap FPI akan dilakukan pemerintah setingkatnya.
"Menurut UU lama, penindakan ditentukan skala organisasinya. Kita lihat dulu, apakah keributan itu dilakukan organisasi FPI di tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional. Kalau FPI kabupaten, maka akan ditindaklanjuti Bupati Kendal," jelas Gamawan.
Sementara, katanya, jika ada keterlibatan FPI di tingkat nasional, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, akan mengambil tindakan tegas. Dia mengaku belum mendapat laporan, baik dari Pemkab Kendal maupun dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.
"Biasanya, kami ada laporan langsung dari Kesbangpol, tapi Pak Tanri (Dirjen Kesbangpol Tanribali Lamo) masih di luar kota. Jadi, saya belum dapat laporannya," tutur mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara itu, Tanribali tidak menjawab telepon saat dihubungi. Demikian juga halnya dengan Direktur Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri Bahtiar.
Warga Kendal vs FPI
Di tengah sweeping, terjadi bentrok antara warga setempat dan massa FPI. Warga memberikan perlawanan terhadap tindakan massa FPI dan merusak satu mobil yang ditumpangi massa FPI di Bundaran Sukorejo. Dalam insiden Rabu tersebut, dua orang dari FPI mengalami luka ringan. Keduanya juga sempat ditahan di Polsek Patean.
Sampai menjelang Rabu petang, warga masih berjaga-jaga di beberapa titik desa. Pada Rabu malam, ada perwakilan warga mendatangi pemimpin FPI di Temanggung. Perwakilan warga bermaksud meminta ganti rugi atas perusakan yang dituding dilakukan massa FPI. Permintaan ganti rugi itu ditolak.
Pada Kamis (18/7/2013), warga Sukorejo mendapat kabar akan ada serangan balasan dari massa FPI. Sejak pagi, warga sudah bersiap untuk memberi perlawanan. Sekitar pukul 13.00 WIB, massa FPI benar-benar datang dengan menumpang tujuh mobil, berkeliling kampung. Kali ini, kedatangan mereka sudah dikawal polisi.
Mengetahui kedatangan massa FPI, sebagian warga keluar dan berkumpul di Bundaran Sukorejo. Bentrokan kecil sempat terjadi dan massa FPI langsung meninggalkan lokasi. Namun, saat meninggalkan Sukorejo itu, mobil FPI menabrak seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sukorejo-Parakan. Ibu yang tengah memboncengkan anaknya itu tewas.
Kemarahan warga terpicu. Ratusan warga mendatangi lokasi dan mengejar mobil yang menabrak ibu itu. Warga berhasil mengejar rombongan mobil tersebut di Patean, sekitar dua kilometer dari Sukorejo.
Mobil Avanza, salah satu kendaraan yang ditumpangi massa FPI, langsung dibakar. Ketika insiden kecelakaan hingga pembakaran mobil terjadi, sebagian massa FPI masih ada yang "tertinggal" di Sukorejo. Mereka yang tertinggal ini adalah yang sedang shalat di Masjid Agung Sukorejo. Mereka pun kemudian ditahan tetap berada di masjid ketika warga sudah berkumpul lagi di Bundaran Sukorejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.