Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Kepulauan Aru Segera Disidang

Kompas.com - 18/07/2013, 19:37 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Berkas perkara Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona, tersangka kasus korupsi anggaran MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Aru, tahun 2012, senilai Rp 8 miliar, telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Dobo melalui Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon, pada Kamis (18/7/2013).

Berkas P31 nomor BP/09/XII/2012/Ditreskrimsus itu diantarkan Kepala Bidang Humas Kejati Maluku Boby Palapia, dan dua anggota Kejati. Berkas yang diterima Panitera Muda Tipikor Jordan Sahusilawane itu tidak disertai barang bukti.

"Secara resmi kami umumkan Umar Djabumona, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut," kata Kepala Bidang Humas Pengadilan Tipikor Ambon Glend De Fretes, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.

Dalam surat dakwaan PDM-01/060/07/2013, Umar Djabumona secara resmi ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Aru tersebut. De Fretes mengatakan pihaknya akan segera menunjuk dewan hakim.

Sidang atas terdakwa Umar Djabumona direncanakan digelar pada pekan ini. "Kemungkinan dalam pekan ini terdakwa segera disidangkan.” jelasnya singkat.

Setelah Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko ditangkap dan dipenjara karena kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006-2007, Umar Djabumona yang merupakan wakil bupati ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas bupati Aru. Ternyata dia juga terkena kasus hukum.

Seperti diberitakan Umar Djabumona ditahan polisi saat berada di pusat perbelanjaan Blok M di Jakarta, Kamis (20/6/2013) lalu. Setibanya di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Jumat pagi, Umar langsung digiring ke Kantor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon.

Umar ditahan setelah dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Maluku dan selalu beralasan sedang berada di Jakarta dalam rangka Dinas. Panggilan kedua terhadap Umar pada 7 Juni 2013. Namun, kuasa hukumnya memohon penangguhan hingga 17 Juni 2013 dan  Djabumona tidak pernah memenuhi panggilan polisi sehingga dia ditetapkan sebagai buron.

Dalam kasus ini Kejati Maluku juga melimpahkan berkas salah satu tersangka lainnya yakni Ambo Wallay. Wallay pun turut ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi tersebut. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menerima barang bukti uang senilai Rp 6.547.000.

Tersangka lain yang berkas perkaranya belum dilimpahkan dalam kasus yang sama yakni anggota KPU Kepulauan Aru, Jermina, yang merupakan istri Umar Djabumona; Bendahara KPU Aru Reny Awal; Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir; mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru Ely Leuwa; dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com