Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bali, Ada Siswa Batal ke Sekolah Negeri karena Pungli Rp 8 Juta

Kompas.com - 17/07/2013, 08:06 WIB
Kontributor Bali, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Proses penerimaan siswa baru di Bali mengundang keprihatinan sejumlah pihak, tak terkecuali Ombudsman Perwakilan Bali. Selain ditemukan beragam kecurangan seperti titipan dan pembengkakan kuota, Ombudsman juga mendapatkan laporan praktik pungutan liar kepada calon siswa.

"Ada oknum guru yang meminta Rp 8 juta. Karena tidak sanggup bayar, siswa (yang diminta uang itu) gagal masuk meski nilainya cukup," ujar Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman, Dhuha F Mubarak, saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/7/2013). Berdasarkan data Ombudsman, pungutan liar ini dilakukan oleh oknum guru dari sebuah SMP Negeri di Denpasar.

Selain kasus tersebut, Ombudsman juga mendapatkan beragam kasus pungutan liar lain, dari tingkat SD hingga SMA. Nilai masing-masing pungutan lebih rendah, dengan nominal terkecil Rp 1,5 juta.

Surat edaran penghapusan biaya penerimaan siswa baru dari Gubernur Bali terbukti diabaikan dengan adanya temuan-temuan ini. Namun Ombudsman menyatakan tindak lanjut laporan-laporan tersebut berhadapan dengan kendala minimnya bukti tertulis, rekaman, dan saksi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com