"Ada oknum guru yang meminta Rp 8 juta. Karena tidak sanggup bayar, siswa (yang diminta uang itu) gagal masuk meski nilainya cukup," ujar Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman, Dhuha F Mubarak, saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/7/2013). Berdasarkan data Ombudsman, pungutan liar ini dilakukan oleh oknum guru dari sebuah SMP Negeri di Denpasar.
Selain kasus tersebut, Ombudsman juga mendapatkan beragam kasus pungutan liar lain, dari tingkat SD hingga SMA. Nilai masing-masing pungutan lebih rendah, dengan nominal terkecil Rp 1,5 juta.
Surat edaran penghapusan biaya penerimaan siswa baru dari Gubernur Bali terbukti diabaikan dengan adanya temuan-temuan ini. Namun Ombudsman menyatakan tindak lanjut laporan-laporan tersebut berhadapan dengan kendala minimnya bukti tertulis, rekaman, dan saksi.