Ada kekhawatiran Fadli kembali pada jaringan teroris dan meminta perlindungan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai menduga bahwa paham radikalisme pada Fadli belum hilang selama mendekam di penjara.
"Ya, dia cari jaringannya yang dulu untuk bersatu lagi dalam rangka melindungi dia. Itu jaringan pertama yang dia cari," kata Ansyad di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Ansyad menjelaskan rekam jejak kasus Fadli cukup banyak. Fadli terlibat perampokan di Bank CIMB Niaga, serangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, dan penjualan narkoba untuk membeli senjata.
Fadli dihukum 11 tahun penjara. Fadli dinyatakan terbukti ikut merancang penyerangan Bank CIMB dan memasok senjata dari Malaysia.
Fadli alias Acin alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade merupakan penasihat kelompok Mujahidin Indonesia wilayah Medan yang berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah. Fadli tertangkap di Malaysia sekitar 3 tahun lalu.
"Ya, lihat track record-nya merampok Bank CIMB Niaga, serang Polsek Perak, jual narkoba hasilnya beli senjata. Dia tertangkap di Malaysia," kata Ansyad.
BNPT pun meminta Fadli untuk menyerahkan diri dan menjalani sisa masa hukuman. Dengan hukuman 11 tahun penjara, Fadli seharusnya bebas pada 11 Desember 2021.
Selain Fadli, ada tiga narapidana kasus terorisme lain yang belum kembali ke Lapas Tanjung Gusta. Ketiganya, yaitu Agus Sunyoto yang dihukum 6 tahun penjara (bebas 26/9/2016), Nibras alias Arab yang dihukum 6 tahun (bebas 26/9/2016), dan Abdul Gani Siregar yang dihukum 10 tahun (bebas 8/10/2020).
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dikerahkan untuk mencari mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.