Pai (43) dan Atek (29) sepupunya, keduanya warga Wangkal, Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuat dan menjual petasan sepanjang bulan Ramadhan. Petasan itu dibuat di rumah Pai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Deky Hermansyah, Senin (15/7/2013), dari kedua tersangka polisi menyita lebih dari 5 kilogram potasium.
"Kita amankan, berupa 5 kilogram lebih potasium serbuk dalam 5 kantung plastik. Selain itu, ratusan petasan ukuran jempol orang dewasa, alat perakit petasan berupa gunting dan paku serta 6 bendel sumbu petasan," kata Deky Hermansyah.
Barang buktinya, kata Deky, sudah dimusnahkan di halaman Mapolres. "Karena khawatir meledak. Hanya bersisa beberapa saya sebagai barang bukti," katanya.
Deky mengatakan, kedua pelaku dikenai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. "Ancamannya, 12 tahun penjara," tegas Deky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.