Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Asal Malaysia Akan Jual Sabu ke Kampung Rubae

Kompas.com - 14/07/2013, 09:58 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com — Seorang perempuan asal Malaysia, Muhayyang binti Lana (68), ditahan pihak Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan, karena membawa sabu 350 gram. Rencananya, sabu itu akan dijual di Kampung Rubae, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Pinrang Komisaris Hamid Andri, Muhayyang datang dengan Kapal Motor (KM) Thalia di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sabtu (13/7/2013), kemudian naik ojek menuju Kampung Rubae.

Polisi, lanjut Hamid, membuntuti Muhayyang dari pelabuhan sampai akhirnya menangkapnya di Kampung Bili-Bili, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Duppa, Kabupaten Pinrang.

"Dalam tas tersangka ditemukan tujuh bungkus sabu seberat 350 gram, uang kertas ringgit Malaysia sekira 10.000 ringgit. Barang haram tersebut akan diantarkan ke rumah lelaki bernama Andi Takdir di Kampung Rubae, Kabupaten Pinrang," ungkap Hamid, Minggu (14/7/2013).

Muhayyang dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com