Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Pinrang Komisaris Hamid Andri, Muhayyang datang dengan Kapal Motor (KM) Thalia di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sabtu (13/7/2013), kemudian naik ojek menuju Kampung Rubae.
Polisi, lanjut Hamid, membuntuti Muhayyang dari pelabuhan sampai akhirnya menangkapnya di Kampung Bili-Bili, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Duppa, Kabupaten Pinrang.
"Dalam tas tersangka ditemukan tujuh bungkus sabu seberat 350 gram, uang kertas ringgit Malaysia sekira 10.000 ringgit. Barang haram tersebut akan diantarkan ke rumah lelaki bernama Andi Takdir di Kampung Rubae, Kabupaten Pinrang," ungkap Hamid, Minggu (14/7/2013).
Muhayyang dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.