Achmad Tony Dimyati yang mengaku sebagai mantan Ketua DPD PK Jatim melayangkan surat ke KPU Jatim. Dia menyatakan, dukungannya kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf adalah ilegal.
Dalam surat bermaterai yang diserahkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Jumat (12/7/2013) kemarin, dia menegaskan, bahwa saat menandatangani dukungan kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, sejatinya dia bukan pengurus yang sah karena sudah diberhentikan jauh sebelum surat dukungan itu ditandatangani.
''Yang saya lakukan saat itu adalah kebohongan besar, karena saat itu saya dalam tekanan mental. Apa yang sudah saya lakukan itu merupakan hal paling memalukan dalam hidup saya,'' terang Toni dalam surat pernyataan itu.
Dia balik menuding Sekjen PK, Restianrick Bachsjirun, telah melakukan kebohongan besar, karena seolah-olah telah menghidupkan kembali kepengurusannya, yang sudah dinonaktifkan oleh DPP PK pada 2012.
Surat pernyataan dari Achmad Tony Dimyati diharapkan menjadi bahan kajian di pleno KPU Jatim, dalam menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja sebagai pasangan yang sah dalam Pilgub Jatim Agustus nanti. Sebab, akibat dualisme dukungan PK itu, pasangan Khofifah-Herman terancam tercoret dari pencalonan.
Pada Sabtu (13/7/2013) di kantor KPU Jatim di Surabaya, surat pernyataan tersebut ditegaskan oleh cawagub Herman Sumawiredja, Pimpinan Ponpes Tebuireng Jombang, KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah), dan Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Jatim, Saifullah Maksum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.