"Saya perbolehkan pejabat Pemkot untuk menggunakan mobil dinas saat ber-Lebaran ke kampung halamannya," kata dia saat ditemui di Bandar Lampung, Jumat (12/7/2013).
Dia menyebutkan, biaya bahan bakar kendaraan dinas itu harus ditanggung oleh pejabat yang menggunakannya, dan tidak boleh dibebankan ke anggaran Pemkot Bandar Lampung. "Jika ingin pulang harus menggunakan biaya sendiri. Biaya BBM tidak boleh dibebankan kepada Pemkot," katanya.
Biaya perbaikan kendaraan jika mengalami kerusakan saat mudik juga harus ditanggung pejabat yang menggunakannya. "Karenanya, harus hati-hati saat menggunakan kendaraan dinas, jangan sampai rusak karena beban perbaikannya tidak akan ditanggung Pemkot," katanya.
Wali Kota menyebutkan salah satu alasan pemberian izin penggunaan mobil dinas, yakni agar kendaraan itu tak cepat rusak. "Jika dibiarkan di rumah dalam waktu cukup lama, tentu mesinnya bisa rusak, atau dicuri," kata Herman.
Herman menyebutkan, tahun lalu dia juga mengizinkan para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik ber-Lebaran di kampung halamannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.