Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Mobil Dinas Angkut Alat Peraga Kampanye, Divonis Denda Rp 1 Juta

Kompas.com - 12/07/2013, 06:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, menjatuhkan vonis denda Rp 1 juta subsider penjara 2 bulan, kepada Esti Ciptoreno H (56). Dia adalah terdakwa kasus pelanggaran kampanye dalam Pemilu Gubernur Jawa Tengah yang baru saja usai.

"Bersalah dan terbukti secara sah melakukan pelanggaran dengan menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Magelang berupa truk untuk memasang alat peraga kampanye pasangan cagub nomor 3 Ganjar Pranowo-Heru Sujatmoko," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (11/7/2013). Vonis yang dijatuhkan pada Esti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kristanti Yuni, yaitu denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, sebut Delta, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Pemkab Magelang. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan selama menjadi PNS belum pernah melakukan pelanggaran," kata Delta dalam sidang didampingi hakim anggota, Sulistiyanto Rokhmad serta Dian Nur Pratiwi.

Terkait hukuman yang lebih ringan tersebut, Delta menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan. Di antara pertimbangan itu, terdakwa sangat kooperatif. Menurutnya, dalam memutuskan perkara, pihaknya memiliki tugas agar cita-cita hukum dan kenyataan hukum bisa seimbang.

"Kalau kita lihat, terdakwa juga tidak ada niat melakukan pelanggaran. Dia cuma cari nafkah," paparnya. Sementara pihak Divisi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo, mengaku menerima semua putusan di pengadilan. Sebab, pihaknya tidak memiliki wewenang menilai vonis tersebut.

"Kami sudah mengawal sampai di pengadilan. Selanjutnya itu wewenang pengadilan, dalam hal ini majelis hakim," ujar Wardoyo. Dia berharap, perkara tersebut dapat dijadikan pelajaran berharga bagi semua yang terlibat dalam kampanye di tiap pesta demokrasi.

Esti adalah Pegawai Negri Sipil (PNS) bagian umum Pemkab Magelang yangtertangkap tangan telah melakukan pelanggaran kampanye pada pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, yang pemungutan suaranya berlangsung pada akhir Mei 2013. Pelanggaran itu, sebagaimana disampaikan dalam putusan di atas, adalah menggunakan kendaraan dinas untuk mengangkut alat peraga salah satu pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com