Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Siswa Miskin "Disunat" Rp 25.000 oleh Kepsek

Kompas.com - 11/07/2013, 19:43 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Sejumlah orangtua siswa di SDN Mutis, Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengeluhkan ulah kepala sekolah yang memotong uang bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp 25.000.

Lima orangtua siswa yang namanya enggan dipublikasikan, Kamis (11/7/2013), mengaku kecewa dengan ulah kepala sekolah itu.

"Ada 36 siswa di SDN Mutis yang mendapat dana BSM. Kepala sekolah membuat kebijakan sepihak, tanpa melalui rapat dengan orangtua, komite, dan guru, yakni dengan memangkas uang Rp 25.000 per anak," ungkap salah satu orangtua.

Menurut para orangtua ini, ulah kepala sekolah terkait dengan uang bukan baru kali ini terjadi. "Kalau menyangkut urusan uang, dia sendiri yang atur tanpa berkoordinasi dengan pihak lain. Sementara kalau untuk urusan kerja, dia malah terbuka untuk semua. Karena itu, kami minta kepala sekolah seperti ini harus diganti saja," kata orangtua siswa.

Mereka mengatakan, bantuan yang diterima anak-anak mereka yang duduk di kelas II sampai V sebanyak Rp 360.000 per siswa. Namun, setelah dipotong, siswa hanya mendapat Rp 335.000. Sementara itu, untuk kelas VI, yang seharusnya setiap siswanya mendapat Rp 180.000, hanya memperoleh Rp 155.000.

"Pada saat penerimaan BSM di Kantor Pos dan Giro Kefamenanu, kepala sekolah juga ikut menemani 36 siswa. Saat itu juga dia langsung pangkas," kata orangtua tersebut.

"Setelah kami lakukan penghitungan, ternyata total uang yang didapat kepala sekolah sebanyak Rp 900.000. Itu tentunya lebih besar dari BSM yang didapat anak-anak. Ini sungguh sangat keterlaluan," sambungnya.

Sayang, Kepala Sekolah SDN Mutis, Dominikus Suni, sulit ditemui. Begitu pun ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTU, Vinsensius Saba, akan mengecek dan menindaklanjuti informasi itu. Dihubungi secara terpisah, Bupati TTU Raymundus Fernandes mengatakan akan memberi sanksi bila terbukti kepala sekolah melakukan hal itu.

"Nanti saya akan cek dulu dan kalau terbukti ya tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya singkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com