Ratusan botol disita dalam penggerebekan ini. Meski menolak, namun pemilik toko tak berkutik saat petugas menemukan botol-botol miras di toko mereka.
Toko-toko yang terkena razia tersebut berada di kawasan Pasar Sentral Majene, Pusat Pertokoan dan terminal setempat.
Awalnya, para pedagang sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyimpannya dengan kemasan makanan/minuman lainnya. Sehingga, sepintas tumpukan kardus berisi botol miras berbagai mereka itu tak terdeteksi petugas. Namun, setelah diperiksa lebih jauh, isi kardus tersebut ternyata minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi menegaskan, pihaknya akan intensif melakukan penggerebekan kepada pemilik toko yang menjual miras secara ilegal. “Mereka tak mengindahkan imbauan pemerintah. Mereka digerebek lantaran tak mengantongi zin menjual miras,” ujar Jubaedi.
Ratusan botol miras sitaan tersebut selanjutnya dipindahkan oleh aparat untuk dijadikan barang bukti. Bagi toko yang tidak mengantongi izin menjual miras, terancam dicabut izin usahanya, dan pemiliknya dipidanakan, karena melanggar ketentuan Perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.