Dalam gelar perkara, Rabu (10/7/2013) siang, Kepala Polres Garut AKBP Umar Surya mengungkapkan, kedua tersangka, AA dan AY, merupakan anggota jaringan pencuri dan penadah mobil-mobil curian yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
"Ya, ini jaringan. Dua pelaku terindikasi sebagai penadah identitas sudah lengkap masih kita kejar. Dari kedua pelaku ini, kita sudah ungkap ada 18 TKP yang tersebar di Garut, Ciamis, dan Tasik," kata Umar.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan empat mobil hasil curian berupa mobil bak terbuka, 1 unit Xenia warna silver yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional tersangka, dan sejumlah peralatan seperti kunci T.
"Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua buron yang terindikasi penadah akan kami jerat dengan Pasal 481 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," papar Umar.
Di hadapan petugas, tersangka AY mengaku menjual satu mobil curian dengan harga Rp 7 juta per unit. Dia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Baru mulai Maret kemarin, Pak. Karena cari kerja susah, usaha saya juga bangkrut. Tugas saya cuma buka pintu doang," kata AY, dengan menahan sakit akibat luka tembak di betisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.