Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Panti Pijat Hanya Wajib Tutup Tujuh Hari Pertama

Kompas.com - 09/07/2013, 16:45 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Awal Ramadhan, tempat hiburan di Kabupaten Sleman dilarang buka mulai Selasa (9/7/2013) sampai tujuh hari ke depan.

"Terhitung mulai hari ini, semua tempat hiburan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Kantor Satpol PP Sleman Joko Supriyanto.

Joko mengungkapkan, aturan ini berlaku bagi semua jenis usaha hiburan meliputi kafe, tempat karaoke, game centre, salon, spa, dan panti pijat. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

"Kalau diperingatkan masih melakukan pelanggaran, maka akan langsung diinstruksikan tutup," tandasnya.

Joko menjelaskan, setelah tujuh hari tutup, Pemkab tetap akan memberlakukan pembatasan jam beroperasi selama Ramadhan. Tempat hiburan kafe dan karaoke, operasional selama Ramadhan dibatasi dari pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Usaha salon, spa, dan panti pijat hanya diperbolehkan beroperasi pukul 09.00-17.00 WIB. Untuk game net, game station, game centre, dan usaha lain sejenis dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 09.00-17.00 WIB, dilanjutkan pukul 21.00-24.00 WIB.

Sementara itu, usaha salon, spa, dan panti pijat hanya diperbolehkan beroperasi pukul 09.00-17.00 WIB.

"Demi menjaga suasana kondusif selama Ramadhan, pemilik tempat hiburan dilarang menyediakan minuman beralkohol, dan diminta mengemas tampilan usahanya dalam nuansa Islami," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pengawasan, pihak satpol PP akan bekerja sama dengan instansi terkait, khususnya Disbudpar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com